AKTAHUD.CO, Konawe — Sengketa tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Amongedo kembali memanas. Ketidakjelasan garis wilayah itu bukan sekadar soal administrasi, melainkan telah menyeret dugaan eksploitasi sumber daya nikel di atas lahan hak ulayat masyarakat.
Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas. Padahal, dasar hukum penetapan batas wilayah telah tersedia melalui Peraturan Daerah 2005 dan Peraturan Bupati 2008.
Ketua lembaga, Indra Dapa Saranani, menyebut mandeknya penegasan batas wilayah berpotensi memperpanjang konflik sekaligus membuka ruang pelanggaran di lapangan. Ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan nikel di atas lahan ulayat Pondidaha seluas sekitar 2.700 hektare yang hingga kini belum memiliki kepastian status.
“Kami mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti Perda 2005 dan Perbup 2008 untuk melakukan pemindahan dan penegasan tapal batas secara sah. Ini penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Indra.
Desakan serupa juga diarahkan kepada Kepolisian Resor Konawe. Lembaga tersebut meminta aparat tidak sekadar menunggu eskalasi konflik, melainkan aktif memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan persuasif bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Menurut Indra, pendekatan dialog menjadi kunci untuk meredam potensi gesekan sosial, sekaligus memastikan hak-hak ahli waris ulayat tidak terpinggirkan dalam tarik-menarik kepentingan.
“Kami meminta Kapolres Konawe turun langsung dan berperan aktif memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial bagi masyarakat adat,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya dugaan praktik penyerobotan lahan yang disertai aktivitas eksploitasi nikel tanpa persetujuan pihak yang berhak. Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi dan memperbesar risiko konflik terbuka di lapangan.
Lembaga tersebut turut mendesak DPRD Konawe agar tidak pasif menghadapi polemik yang berlarut. Koordinasi lintas lembaga dinilai mendesak untuk memastikan penyelesaian tapal batas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta DPRD Konawe tidak tinggal diam. Harus segera ada koordinasi dengan Bupati untuk memastikan tapal batas Pondidaha dan Amongedo dipindahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka menuntut kepastian hukum atas batas wilayah sekaligus perlindungan hak ulayat masyarakat Pondidaha yang hingga kini masih berada dalam bayang-bayang sengketa. (**)














