AKTAHUD.CO, Konawe – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di Kabupaten Konawe berujung penindakan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe menemukan operasi galian C ilegal di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat yang digunakan di lokasi tambang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah. Penindakan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui AKP Laode M. Jefri Hamzah mengatakan petugas menemukan aktivitas penambangan dan pengolahan pasir di lahan milik seorang warga berinisial D.
“Di lokasi itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut,” ungkap AKP Laode M. Jefri Hamzah, Rabu, 3 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, polisi menduga aktivitas penambangan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Konawe telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye, satu papan baliho yang berada di area tambang, serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan pasir.
AKP Laode M. Jefri Hamzah,
menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Konawe mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tersebut juga dapat memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga yang berada di sekitar kawasan tambang. (Rls)














