• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, June 5, 2026
aktahud.co - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
aktahud.co - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

AJI dan KKJ Sultra Soroti Doxing terhadap Jurnalis, Desak Polisi Bertindak

Serangan digital terhadap Fadli Aksar disebut sebagai ancaman serius bagi independensi dan keselamatan wartawan.

by Redaksi
June 2, 2026
0
AJI dan KKJ Sultra Soroti Doxing terhadap Jurnalis, Desak Polisi Bertindak

KKJ Sultra

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

AKTAHUD.CO, Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar.

Penyebaran data pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi digital yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers.

Peristiwa itu bermula setelah Fadli Aksar menerbitkan dua berita terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Wali Kota Kendari pada Senin, 1 Juni 2026. Dua berita tersebut berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan.”

BacaJuga

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Diduga Hasil Tambang Disita

Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

Sehari berselang, Selasa, 2 Juni 2026, akun anonim diduga melakukan doxing dengan menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli di sejumlah grup Facebook Sultra Info. Unggahan tersebut disertai narasi bernada provokatif yang menyerang profesi jurnalis.

Kasus itu pertama kali diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan akun anonim yang menampilkan identitas pribadi Fadli. Sejumlah rekan jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar serta mencatat tautan unggahan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing itu.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan bentuk intimidasi yang dapat mengganggu independensi pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun serangan digital terhadap jurnalis harus dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa praktik doxing kerap digunakan untuk menciptakan rasa takut serta membungkam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

“Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” ujar Nursadah.

AJI Kendari dan KKJ Sultra mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan instrumen yang sah dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa harus melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan sikap sebagai berikut:

Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls)

Tags: AJIKendariDewanPersDoxingFadliAksarJurnalisJurnalismeIndonesiaKebebasanPersKemerdekaanPersKendariHariIniKeselamatanJurnalisKKJSultraLawanDoxingPersIndonesiaStopIntimidasiJurnalisSultra
Previous Post

Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Abuki karena Dugaan Kepemilikan Sabu

Next Post

Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

Related Posts

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Diduga Hasil Tambang Disita
Hukum & Kriminal

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Diduga Hasil Tambang Disita

by Redaksi
June 3, 2026
0

AKTAHUD.CO, Konawe – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di Kabupaten Konawe berujung penindakan aparat kepolisian. Satuan Reserse...

Read more
Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

June 3, 2026
Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Abuki karena Dugaan Kepemilikan Sabu

Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Abuki karena Dugaan Kepemilikan Sabu

May 31, 2026
Bahtra Banong Salurkan Kurban Sapi Jumbo untuk Warga Konawe

Bahtra Banong Salurkan Kurban Sapi Jumbo untuk Warga Konawe

May 28, 2026
Idul Adha 2026, Polres Konawe Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Kurban

Idul Adha 2026, Polres Konawe Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Kurban

May 27, 2026
aktahud.co – Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

Kategori Utama

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum & Kriminal
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Unaaha FC Amankan Tiket 32 Besar Kemenangan atas Binjai City Mengantar Wakil Sultra Terus Berburu Prestasi di Pentas Nasional

Unaaha FC Amankan Tiket 32 Besar Kemenangan atas Binjai City Mengantar Wakil Sultra Terus Berburu Prestasi di Pentas Nasional

June 5, 2026
Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

June 5, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2025 www.aktahud.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini

Copyright © 2025 www.aktahud.co