AKTAHUD.CO, Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar.
Penyebaran data pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi digital yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers.
Peristiwa itu bermula setelah Fadli Aksar menerbitkan dua berita terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Wali Kota Kendari pada Senin, 1 Juni 2026. Dua berita tersebut berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan.”
Sehari berselang, Selasa, 2 Juni 2026, akun anonim diduga melakukan doxing dengan menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli di sejumlah grup Facebook Sultra Info. Unggahan tersebut disertai narasi bernada provokatif yang menyerang profesi jurnalis.
Kasus itu pertama kali diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan akun anonim yang menampilkan identitas pribadi Fadli. Sejumlah rekan jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar serta mencatat tautan unggahan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing itu.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan bentuk intimidasi yang dapat mengganggu independensi pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun serangan digital terhadap jurnalis harus dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa praktik doxing kerap digunakan untuk menciptakan rasa takut serta membungkam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
“Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” ujar Nursadah.
AJI Kendari dan KKJ Sultra mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan instrumen yang sah dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa harus melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.
Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan sikap sebagai berikut:
Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.
Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls)














