• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, June 5, 2026
aktahud.co - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
aktahud.co - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

PT SBP Diduga Beroperasi di Luar PPKH, HIPPLAK-Sultra Desak Penindakan

by Redaksi
December 13, 2025
0
PT SBP Diduga Beroperasi di Luar PPKH, HIPPLAK-Sultra Desak Penindakan

Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan dengan latar Peta area bukaan blok IUP PT SBP di kawasan hutan Desa Puusuli, Andowia, Konut Sultra.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

AKTAHUD.CO, Konawe Utara – Dugaan tambang nikel ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan diarahkan ke PT Sumber Bumi Putera (SBP), yang dituding melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin sah di Kabupaten Konawe Utara.

Tudingan itu disampaikan Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra). Organisasi tersebut mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera memanggil pimpinan PT SBP untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan, menyebut perusahaan tambang nikel itu diduga beroperasi di kawasan hutan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang dimilikinya. Dugaan tersebut, kata dia, bukan persoalan ringan.

BacaJuga

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Diduga Hasil Tambang Disita

Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

Berdasarkan kajian dan investigasi internal HIPPLAK-Sultra, PT SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare melalui SK Nomor 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan itu, sekitar 145,72 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 465/Menhut-II/2011.

Namun, izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki perusahaan hanya mencakup 42,78 hektare berdasarkan SK Nomor 186/1/KLHK/2021. Selisih luasan tersebut dinilai mencurigakan.

“Ini pelanggaran serius. Aktivitas pertambangan diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” kata Sahril, Sabtu (13/12/2025).

Ia menegaskan perbedaan luasan izin itu patut diduga menjadi celah terjadinya aktivitas pertambangan di luar PPKH. “Artinya, ada selisih kawasan hutan yang cukup besar dan patut diduga telah dilakukan aktivitas di luar izin PPKH,” tegasnya.

HIPPLAK-Sultra juga menduga PT SBP pernah membuka kawasan hutan dan melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya mendapat penindakan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar turun ke lokasi.

Masalah PT SBP tak berhenti di situ. Perusahaan tersebut disebut pernah dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan IUP dan sempat menghilang dari database MODI Minerba. Namun belakangan, izin perusahaan kembali muncul dan diduga aktivitas pertambangan kembali dilakukan di dalam kawasan hutan di luar izin PPKH.

Atas kondisi itu, HIPPLAK-Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PPKH PT SBP. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh serta memanggil Direktur Utama PT SBP.

Selain itu, HIPPLAK-Sultra mendesak Tipidter Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT SBP atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan dan penjualan ore nikel tanpa izin.

“Kami juga mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB dan mencabut IUP PT SBP, “terangnya

Hingga berita ini diturunkan, PT Sumber Bumi Putera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (**)

Tags: HIPPLAKSultraHutanSultraIzinTambangKawasanHutanKonaweUtaraLingkunganHidupPenegakanHukumPPKHPTSBPSulawesiTenggaraTambangIlegalTambangNikel
Previous Post

Konawe di Antara Kolektivitas dan Privilege Kekuasaan

Next Post

Membangun Budaya Baca, Konawe Ingin SDM Lebih Tangguh

Related Posts

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Diduga Hasil Tambang Disita
Hukum & Kriminal

Polres Konawe Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Unaaha, Excavator dan Uang Tunai Diduga Hasil Tambang Disita

by Redaksi
June 3, 2026
0

AKTAHUD.CO, Konawe – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di Kabupaten Konawe berujung penindakan aparat kepolisian. Satuan Reserse...

Read more
Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

Kasus Doxing Wartawan Dilaporkan ke Polda Sultra

June 3, 2026
AJI dan KKJ Sultra Soroti Doxing terhadap Jurnalis, Desak Polisi Bertindak

AJI dan KKJ Sultra Soroti Doxing terhadap Jurnalis, Desak Polisi Bertindak

June 2, 2026
Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Abuki karena Dugaan Kepemilikan Sabu

Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Abuki karena Dugaan Kepemilikan Sabu

May 31, 2026
Idul Adha 2026, Polres Konawe Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Kurban

Idul Adha 2026, Polres Konawe Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Kurban

May 27, 2026
aktahud.co – Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

Kategori Utama

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum & Kriminal
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Unaaha FC Amankan Tiket 32 Besar Kemenangan atas Binjai City Mengantar Wakil Sultra Terus Berburu Prestasi di Pentas Nasional

Unaaha FC Amankan Tiket 32 Besar Kemenangan atas Binjai City Mengantar Wakil Sultra Terus Berburu Prestasi di Pentas Nasional

June 5, 2026
Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

June 5, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2025 www.aktahud.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini

Copyright © 2025 www.aktahud.co