AKTAHUD.CO, Konawe Utara – Dugaan tambang nikel ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan diarahkan ke PT Sumber Bumi Putera (SBP), yang dituding melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin sah di Kabupaten Konawe Utara.
Tudingan itu disampaikan Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra). Organisasi tersebut mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera memanggil pimpinan PT SBP untuk dimintai pertanggungjawaban.
Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan, menyebut perusahaan tambang nikel itu diduga beroperasi di kawasan hutan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang dimilikinya. Dugaan tersebut, kata dia, bukan persoalan ringan.
Berdasarkan kajian dan investigasi internal HIPPLAK-Sultra, PT SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare melalui SK Nomor 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan itu, sekitar 145,72 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 465/Menhut-II/2011.
Namun, izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki perusahaan hanya mencakup 42,78 hektare berdasarkan SK Nomor 186/1/KLHK/2021. Selisih luasan tersebut dinilai mencurigakan.
“Ini pelanggaran serius. Aktivitas pertambangan diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” kata Sahril, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan perbedaan luasan izin itu patut diduga menjadi celah terjadinya aktivitas pertambangan di luar PPKH. “Artinya, ada selisih kawasan hutan yang cukup besar dan patut diduga telah dilakukan aktivitas di luar izin PPKH,” tegasnya.
HIPPLAK-Sultra juga menduga PT SBP pernah membuka kawasan hutan dan melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya mendapat penindakan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar turun ke lokasi.
Masalah PT SBP tak berhenti di situ. Perusahaan tersebut disebut pernah dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan IUP dan sempat menghilang dari database MODI Minerba. Namun belakangan, izin perusahaan kembali muncul dan diduga aktivitas pertambangan kembali dilakukan di dalam kawasan hutan di luar izin PPKH.
Atas kondisi itu, HIPPLAK-Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PPKH PT SBP. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh serta memanggil Direktur Utama PT SBP.
Selain itu, HIPPLAK-Sultra mendesak Tipidter Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT SBP atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan dan penjualan ore nikel tanpa izin.
“Kami juga mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB dan mencabut IUP PT SBP, “terangnya
Hingga berita ini diturunkan, PT Sumber Bumi Putera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (**)














