AKTAHUD.CO, Konawe – Ancaman narkotika di Kabupaten Konawe kian serius. Lembaga legislatif dan aparat pemberantasan narkoba kini memilih merapatkan barisan. Rabu, 25 Februari 2026, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, tentang kerja sama pemberantasan narkotika.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD. Sejumlah pimpinan dan anggota dewan hadir menyaksikan, bersama Sekretaris DPRD dan jajaran. Kesepakatan ini diklaim sebagai sinyal bahwa DPRD tak ingin sekadar menjadi penonton dalam perang melawan peredaran gelap narkoba.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Konawe.
“Penandatanganan MoU hari ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Konawe untuk bersinergi bersama BNNK dalam memberantas narkoba, baik dari sisi pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” tegas Made.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan DPRD siap menopang langkah BNNK, termasuk dari sisi anggaran sesuai kewenangan lembaga. Bahkan, ia membuka akses penggunaan kendaraan dinas DPRD untuk mendukung operasi di lapangan.
“DT 3, DT 7 dan DT 8 itu kendaraan milik negara. Silakan dipakai jika dibutuhkan untuk menunjang pengungkapan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, menegaskan kerja sama ini tak berhenti pada seremoni. Ia mendorong penguatan payung hukum daerah agar sejalan dengan perubahan status kelembagaan BNNK yang kini menjadi instansi vertikal.
“Kami menginginkan dukungan DPRD untuk merevisi Perda yang lama agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), deteksi dini, dan pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelasnya.
Peraturan daerah tentang narkotika yang terbit pada 2016 dinilai sudah tak lagi memadai. Bandus menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu melalui Surat Keputusan Bupati sebagai langkah awal memperkuat pencegahan dan penanganan narkoba.
BNNK juga merancang langkah preventif yang lebih agresif. Dalam waktu dekat, tes urine akan menyasar seluruh pemangku kepentingan di Konawe. Langkah ini dimaksudkan sebagai deteksi dini sekaligus peringatan bahwa tak ada ruang kompromi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Terkait dukungan anggaran, Bandus mengakui pemerintah daerah telah membantu pembangunan klinik rehabilitasi yang progresnya baru sekitar 30 persen. Ia berharap dukungan tambahan dapat dikucurkan tahun ini agar fasilitas tersebut segera beroperasi.
Menanggapi rencana tes urine di lingkup DPRD, Made menegaskan pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada BNNK untuk melakukan langkah-langkah strategis tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala BNNK, tidak perlu diberitahu. Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tes urine maupun langkah strategis lainnya di lingkungan DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.
Adapun ihwal revisi perda, DPRD memastikan usulan tersebut baru bisa dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 karena agenda legislasi tahun berjalan telah ditetapkan.
Nota kesepahaman ini menjadi ujian awal: apakah sinergi DPRD dan BNNK benar-benar menjelma menjadi langkah konkret, atau berhenti sebagai dokumen seremonial di atas meja rapat. Di tengah ancaman narkotika yang terus mengintai, publik menunggu pembuktian. (**)














