AKTAHUD.CO, Konawe — Desakan pembangunan smelter terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa kembali bergaung. Namun, klaim yang mengatasnamakan masyarakat lingkar tambang itu dipersoalkan. Warga setempat justru menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lalomerui Routa (HIPPMAL), Dimas Nduluka, menyebut narasi yang beredar cenderung melenceng dari fakta. Ia, yang juga warga asli Desa Lalomerui, menilai sebagian tuntutan dibangun di atas asumsi, bukan realitas sosial masyarakat terdampak.
“Apa yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu itu jauh dari fakta dan cenderung berlebihan. Itu bukan representasi masyarakat lingkar tambang yang terdampak langsung,” kata Dimas.
Menurut Dimas, isu pembangunan smelter tidak bisa dilihat secara parsial. Ia menegaskan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini masih membatasi pembangunan smelter nikel berbasis teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memberlakukan moratorium terhadap pembangunan smelter jenis tersebut. Dalam konteks ini, kata dia, perusahaan tidak berada pada posisi bebas untuk mengeksekusi pembangunan.
“Ini bukan soal PT SCM tidak mau membangun pabrik. Tapi ada regulasi negara yang harus dipatuhi. Semua keputusan harus mengikuti aturan konstitusional,” tegasnya.
Ia menambahkan, manajemen PT SCM telah beberapa kali membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, termasuk melalui pertemuan di Jakarta.
Dalam forum itu, perusahaan disebut tetap mencari jalan keluar, salah satunya melalui opsi investasi smelter berbasis teknologi HetsPal yang dinilai lebih ramah lingkungan dan tidak masuk dalam skema larangan pemerintah.
Di sisi lain, HIPPMAL Routa secara tegas menyatakan dukungan terhadap kebijakan moratorium tersebut. Mereka juga menolak pembangunan smelter dengan potensi dampak lingkungan tinggi.
“Kami mendukung kebijakan negara. Kami juga menolak keras pembangunan smelter yang berpotensi merusak lingkungan kami,” ujar Dimas.
Ia bahkan menilai desakan yang terus digaungkan justru datang dari pihak di luar lingkar tambang. Menurut dia, kelompok tersebut tidak akan menanggung langsung konsekuensi ekologis yang mungkin timbul.
Terkait isu tanggung jawab perusahaan terhadap lahan masyarakat, Dimas membantah tudingan yang menyebut PT SCM abai. Ia mengklaim perusahaan telah melakukan kompensasi atas tanaman dan lahan warga—mulai dari kopi, damar, hingga tanah ulayat—dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Proses kompensasi itu, kata dia, dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, dengan pengawasan masyarakat.
“Kalau masih ada yang belum selesai, mari kita lihat secara objektif. Jangan langsung menyimpulkan perusahaan tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dimas juga menepis anggapan bahwa keberadaan PT SCM tidak memberi dampak signifikan bagi masyarakat Routa. Ia menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan cenderung mengabaikan perubahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Selama hampir empat tahun beroperasi, kata dia, aktivitas perusahaan telah mendorong pergerakan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur jalan, serta penyediaan fasilitas umum. Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui RIPPM mencakup beasiswa pendidikan, pelatihan operator alat berat, hingga peningkatan kapasitas masyarakat.
Perusahaan juga disebut melibatkan warga dalam pengembangan usaha mikro melalui BUMDes dan koperasi lokal.
“Kalau ada yang bilang SCM tidak bermanfaat, itu menunjukkan kurangnya informasi atau memang tidak pernah hidup di Routa,” jelasnya.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Dimas mengingatkan pentingnya ruang dialog yang terbuka dan berbasis data. Ia menolak narasi yang dibangun tanpa verifikasi.
“Kalau ingin bicara soal Routa, mari kita duduk bersama, buka data. Kami yang hidup dan berdampingan langsung dengan perusahaan lebih tahu kondisi sebenarnya,” tutupnya. (**)














