AKTAHUD.CO, Kendari — Sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kota Kendari, menyimpan rahasia kelam. Selama tiga tahun terakhir, rumah itu diduga menjadi lokasi praktik aborsi ilegal. Polisi menyebut, sepuluh janin telah diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pasangan kekasih berinisial R dan N yang diduga melakukan aborsi. Dari keduanya, polisi menelusuri jejak jaringan yang lebih besar dan meringkus empat tersangka lainnya: J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap di lokasi yang sama pada Jumat, 19 September 2025.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis, 25 September 2025.
Kombes Edwin mengatakan, praktik ini telah berjalan secara terselubung selama tiga tahun. Para pelaku mengaku sudah membantu proses aborsi terhadap sejumlah perempuan, termasuk pasangan R dan N.
“Dari hasil pengungkapan, ada sebanyak 10 janin yang kita amankan. Ini masih terus kita kembangkan,” beber Edwin.
Kini, keenam tersangka ditahan di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(**)