• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, September 29, 2025
aktahud.co - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
aktahud.co - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 10 Janin Ditemukan

by Redaksi
September 26, 2025
0
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 10 Janin Ditemukan

Polresta Kendari Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Ditangkap.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

AKTAHUD.CO, Kendari — Sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kota Kendari, menyimpan rahasia kelam. Selama tiga tahun terakhir, rumah itu diduga menjadi lokasi praktik aborsi ilegal. Polisi menyebut, sepuluh janin telah diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pasangan kekasih berinisial R dan N yang diduga melakukan aborsi. Dari keduanya, polisi menelusuri jejak jaringan yang lebih besar dan meringkus empat tersangka lainnya: J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap di lokasi yang sama pada Jumat, 19 September 2025.

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis, 25 September 2025.

BacaJuga

Duit Dipungut, Bangunan Mangkrak: Aroma Masalah di Pasar Modern Wawotobi

Syamsul Ibrahim Turun Gunung, Tata Batas Desa Cegah Konflik Wilayah di Konawe

Kombes Edwin mengatakan, praktik ini telah berjalan secara terselubung selama tiga tahun. Para pelaku mengaku sudah membantu proses aborsi terhadap sejumlah perempuan, termasuk pasangan R dan N.

“Dari hasil pengungkapan, ada sebanyak 10 janin yang kita amankan. Ini masih terus kita kembangkan,” beber Edwin.

Kini, keenam tersangka ditahan di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(**)

Tags: AborsiIlegalKendariHukumIndonesiaJaninDisitaKriminalitasKasusAborsiOperasiPolisiPengungkapanKasusPolrestaKendari
Previous Post

Rotasi Elite Polri: Komandan Brimob, Kapolda, hingga Kabaintelkam

Next Post

Diseret Video Editan, Ketua DPRD Konawe Minta Publik Tak Terprovokasi

Related Posts

Duit Dipungut, Bangunan Mangkrak: Aroma Masalah di Pasar Modern Wawotobi
Ekobis

Duit Dipungut, Bangunan Mangkrak: Aroma Masalah di Pasar Modern Wawotobi

by Redaksi
September 28, 2025
0

AKTAHUD.CO, Konawe — Gedung belum rampung, pengelolaan sudah jalan. Itulah kondisi semrawut Pasar Raya Modern Wawotobi di Kabupaten Konawe, Sulawesi...

Read more
Syamsul Ibrahim Turun Gunung, Tata Batas Desa Cegah Konflik Wilayah di Konawe

Syamsul Ibrahim Turun Gunung, Tata Batas Desa Cegah Konflik Wilayah di Konawe

September 28, 2025
Raker Pramuka, Syamsul Ibrahim : Konawe Siap Jadi Tuan Rumah Kemah Bhayangkara

Raker Pramuka, Syamsul Ibrahim : Konawe Siap Jadi Tuan Rumah Kemah Bhayangkara

September 28, 2025
Diseret Video Editan, Ketua DPRD Konawe Minta Publik Tak Terprovokasi

Diseret Video Editan, Ketua DPRD Konawe Minta Publik Tak Terprovokasi

September 26, 2025
Rotasi Elite Polri: Komandan Brimob, Kapolda, hingga Kabaintelkam

Rotasi Elite Polri: Komandan Brimob, Kapolda, hingga Kabaintelkam

September 26, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

aktahud.co – Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

Kategori Utama

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum & Kriminal
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Duit Dipungut, Bangunan Mangkrak: Aroma Masalah di Pasar Modern Wawotobi

Duit Dipungut, Bangunan Mangkrak: Aroma Masalah di Pasar Modern Wawotobi

September 28, 2025
Syamsul Ibrahim Turun Gunung, Tata Batas Desa Cegah Konflik Wilayah di Konawe

Syamsul Ibrahim Turun Gunung, Tata Batas Desa Cegah Konflik Wilayah di Konawe

September 28, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2025 www.aktahud.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekobis
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini

Copyright © 2025 www.aktahud.co