AKTAHUD.CO, Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.
Dua rancangan beleid tersebut masing-masing mengatur soal pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah serta pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pidato resmi Bupati Konawe, Yusran Akbar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand.
Dalam sambutannya, Ferdinand menjelaskan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi disusun untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik minat pelaku usaha. Raperda ini, kata dia, mengacu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 yang mensyaratkan dasar hukum berupa Perda dalam pemberian insentif tersebut.
“Ini bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Konawe dan menjadikannya sebagai destinasi investasi yang kompetitif,” ujar Ferdinand.
Adapun Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan. Ferdinand menyebutkan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan amanat konstitusi dan regulasi teknis, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
“Pengarusutamaan gender bukan hanya soal perempuan, tapi soal keadilan pembangunan bagi semua warga negara,” katanya.
Ferdinand juga menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Proses ini, menurut dia, merupakan amanat Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di akhir pidatonya, ia menyampaikan harapan agar pembahasan dua Raperda ini bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ia menyebut, seluruh perangkat daerah yang terkait telah diminta membangun koordinasi intensif dengan Komisi, Fraksi, maupun Panitia Khusus DPRD.
“Kami harap masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan memperkuat substansi dua Raperda ini,” ujar Ferdinand. “Raperda ini kami harapkan segera dapat ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.”
Usai penyerahan dokumen, agenda paripurna berlanjut dengan penyampaian pandangan fraksi. Seluruh fraksi di DPRD Konawe secara umum menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.(**)











